Powered By Blogger

Senin, 21 Februari 2011

Indonesia

Sport Area Zone.

Pemerintah Desak PSSI Patuhi Aturan

Font size: Decrease font Enlarge font
image
Andi Mallarangeng (kanan), mendesak PSSI kaji ulang keputusan Komite Pemiliha, Senin (21/2). (Bayu Marhaenjati)
Pemerintah melalui Kemenegpora dan KONI, mendesak Komite Banding meninjau ulang putusan Komite Pemilihan ketua umum PSSI 2011-2015. Jangan menafsirkan secara sempit peraturan yang ada.
“Pemerintah, KONI, dan KOI, mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI. Jangan menafsirkan statuta yang berlaku secara sempit," ujar Menegpora, Andi Mallarangeng, dalam jumpa pers, di Kantor Kemenegpora, Senayan, Jakarta, Senin (21/2).

“Ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku. Seperti, syarat calon ketua umum berdasarkan ketentuan Standar Statuta FIFA: (they shall have already been active in football). Namun, Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri berisi telah aktif sekurang-kurangnya lima tahun dalam kegiatan sepak bola,” jelas Andi.

“Peraturan di atas haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit. Arti statuta FIFA adalah, orang yang aktif di dalam sepak bola. Bukan, menjadi bagian dari kepengurusan PSSI sekurang-kurangnya 5 tahun," jelas Andi.

Andi menambahkan, kami mendesak agar PSSI mematuhi Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Sistem Keolahragaan Nasional, Statuta FIFA, dan AFC Diciplinary Code.

Seperti, pasal 62 ART KOI yang menyatakan AD/ART setiap anggota KOI harus memuat ketentuan, bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan: ... (2) tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara". -Standar Statuta FIFA Pasal 32 Ayat (4) yang menyatakan "... they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense ..." yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah "... mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana ..."

“Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code "... ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years", yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah: ...memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir."

"UU-SKN Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 123 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa, dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga."

"Catatan-catatan ini merupakan peringatan kepada PSSI untuk ditindaklanjuti. Bagaimanapun PSSI tetaplah entitas olahraga Indonesia. Selama masih ada huruf i pada PSSI (Indonesia), maka PSSI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku di negeri ini," lanjutnya.

Menpora menegaskan, jika peringatan ini tidak dilaksanakan, maka Pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 122, bentuk sanksi administratif dimakud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui,"

“Ini merupakan peringatan kepada PSSI untuk ditindaklanjuti. Bagaimanapun PSSI tetaplah entitas olahraga Indonesia. Selama masih ada huruf i pada PSSI (Indonesia), maka PSSI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku di negeri ini,” tambah Andi

“Jika peringatan ini tidak dilaksanakan, maka Pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dalam melaksanakan koreksi-koreksi tersebut, Pemerintah bersama KONI/KOI membuka kesempatan kepada PSSI untuk berkonsultasi,” pungkas Andi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar